2026-04-17 16:48

Ini Penjelasan Polisi Soal SP3 Eggi Sudjana, Damai Lubis dan Rismon Sianipar

Share

HARIAN PELITA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudigan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai Rismon Sianipar berdamai dengan Jokowi.

“Penyidik telah menerbitkankan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, Jumat (17/4/2026).

Kombes Iman mengatakan penghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak menggugurkan status tersangka lainnya di persidangan.

Lanjut Iman, Rismon sudah menemui Jokowi di kediamannya Solo, pada 1 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi telah memaafkan Rismon yang sudah menuduh ijazahnya palsu.

Dengan demikian 3 tersangka terkait ijazah palsu telah mengajukan restorative justice (RJ) dan polisi telah menghentikan sebagai tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar, dalam penyelidikan perkara fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo.

Sebelumnya Rismon juga bertemu pelapor lainnya di Polda Metro Jaya. Mereka telah menerima permintaan maaf Rismon Sianipar.

“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” ujarnya.

Pengamat digital forensik Rismon Sianipar mengeklaim proses pengajuan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah memasuki tahap final.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang menyebutkan, dokumen terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah berada di tangan mereka dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepolisian. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *