Sengketa Rumah di Sesetan Berlanjut ke Banding Dugaan Cacat Hukum Menguat
HARIAN PELITA — Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, kembali memanas setelah kuasa hukum Tri Hari Mastutik alias ER resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Langkah ini diambil menyusul keberatan atas putusan tingkat pertama yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materiil.
Rumah yang menjadi objek perkara berlokasi di Dukuh Sari, Gang Merak Nomor 18A. Meski telah dihuni lebih dari satu dekade tanpa konflik, properti tersebut kini terseret sengketa hukum akibat munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.
Tri Hari Mastutik menyatakan telah membeli tanah tersebut secara sah melalui skema cicilan yang telah dilunasi. Setelah itu, ia membangun rumah dan mulai menempatinya sejak sekitar tahun 2010.
“Tanah itu saya beli, saya cicil sampai lunas, lalu saya bangun. Selama bertahun-tahun tidak ada masalah,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Persoalan muncul ketika pihak lain mengajukan klaim kepemilikan dengan dasar sertifikat atas nama berbeda. Klaim ini kemudian berujung pada gugatan perdata yang bergulir hingga ke pengadilan.
Dugaan Salah Pihak dan Cacat Gugatan
Kuasa hukum Tri Hari Mastutik, Agus Sujoko, menilai gugatan yang diajukan oleh Putu Yogi dalam perkara Nomor 990/Pdt.G/2025/PN Dps mengandung cacat mendasar.
Menurutnya, gugatan tersebut salah sasaran karena ditujukan kepada Joko Sugianto—mantan suami Tri Hari—sebagai tergugat utama.
“Ini jelas error in persona. Pihak yang seharusnya digugat adalah pemilik langsung, yaitu Tri Hari Mastutik, termasuk pihak lain yang berkaitan dengan riwayat tanah,” kata Agus.
Ia juga menyoroti indikasi kurang pihak dalam gugatan, lantaran penjual awal tanah yang disebut bernama Fujiyama tidak dilibatkan dalam perkara.
“Padahal dari persidangan terungkap, kedua pihak sama-sama mengklaim memperoleh tanah dari sumber yang sama. Seharusnya pihak penjual pertama turut digugat agar perkara menjadi terang,” ujarnya.
Temuan di Lapangan dan Keterangan Saksi
Selain persoalan administratif, tim kuasa hukum juga menemukan ketidaksesuaian antara batas-batas tanah dalam dokumen gugatan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan setempat pada Februari 2026.
Agus menambahkan, sejumlah keterangan saksi yang dinilai relevan juga tidak dipertimbangkan secara optimal oleh majelis hakim tingkat pertama.
“Kami melihat ada fakta-fakta penting yang terabaikan. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan banding,” katanya.
Objek sengketa berupa rumah di atas lahan sekitar 150 meter persegi itu diperkirakan bernilai hingga Rp2 miliar. Bangunan tersebut telah berdiri permanen dan dihuni selama bertahun-tahun, menjadikan perkara ini tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi penghuni.
Kasus ini kembali menegaskan persoalan klasik di Bali terkait tumpang tindih sertifikat tanah. Sengketa semacam ini kerap melibatkan riwayat kepemilikan yang tidak transparan, dokumen yang saling bertabrakan, hingga proses hukum yang panjang dan berlapis.
Pihak Tri Hari Mastutik berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai ulang perkara secara komprehensif.
“Kami berharap di tingkat banding, seluruh fakta persidangan dapat dipertimbangkan secara utuh—baik aspek formil maupun materiil, termasuk kesalahan dalam penentuan pihak tergugat,” ujar Agus.
Dengan proses banding yang kini berjalan, sengketa rumah di Sesetan ini diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi membuka fakta baru terkait praktik administrasi pertanahan yang selama ini luput dari pengawasan. ●Redaksi/SAT
