RUU Hak Cipta Diprotes Musisi: Kasus Lagu Denny Caknan Disorot Royalti Dinilai Tak Transparan
HARIAN PELITA — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kembali mengemuka, Senin 4 Mei 2026.
Sejumlah musisi dan pencipta lagu menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut belum memberikan perlindungan maksimal terhadap karya, terutama terkait penggunaan lagu tanpa izin serta mekanisme distribusi royalti.
Salah satu isu menjadi sorotan adalah praktik penggunaan lagu tanpa persetujuan pencipta, termasuk pengubahan lirik untuk kepentingan tertentu seperti kampanye politik.
Kasus lagu milik Denny Caknan sempat diubah liriknya untuk kepentingan politik menjadi contoh yang kerap dikutip dalam diskusi publik.
Sejumlah musisi menilai adanya narasi yang menyebut penggunaan tertentu dapat dilakukan tanpa izin justru menimbulkan kontradiksi hukum dan berpotensi membuka ruang pelanggaran hak cipta.
Dalam uji publik digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, musisi Satriyo Yudi Wahono dan Bembi Noor turut menyampaikan keberatan mereka.
Keduanya hadir sebagai bagian dari komunitas musisi yang aktif memberi masukan terhadap draf regulasi tersebut.
Piyu, gitaris grup band Padi, menyebut rancangan undang-undang saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pencipta lagu.
Ia menyoroti peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti yang dinilai masih belum transparan.
“Seharusnya pencipta lagu menerima haknya secara langsung setelah karya digunakan, bukan melalui proses panjang yang tidak transparan,” ujar Piyu.
Menurut dia, sejumlah pengguna musik telah membayar kewajiban royalti, namun distribusinya tidak selalu jelas sampai ke pencipta. Skema yang berlapis dinilai berpotensi merugikan kreator.
Selain itu, para musisi mendorong agar sistem perizinan penggunaan lagu diperjelas. Mereka menginginkan mekanisme lisensi yang tegas, yakni penggunaan karya harus didahului izin dari pencipta, bukan dilakukan terlebih dahulu baru diselesaikan secara administratif di belakang.
Bembi Noor menambahkan, pembahasan RUU Hak Cipta masih berlangsung antara DPR dan pemerintah. Ia menilai rancangan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi para pencipta lagu. ●Redaksi/SAT
