Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisi Mineral Rare Earth di Batam
HARIAN PELITA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satgas PKH meninjau pemeriksaan 25 kontainer hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) yang berisi mineral Rare Earth pada Selasa (26/5/2026) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Saat meninjau pemeriksaan kontainer tersebut, Jampidsus Febrie Adriansyah didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL, pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif.

Dalam pemeriksaan, aparat membuka 15 dari 25 kontainer, guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antar instansi, dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan, dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, dalam keterangannya menyatakan, tim menemukan serangkaian barang bukti, yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum.
Oleh sebab itu tim satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder), turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan tim TNI AL di lokasi.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran, terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita.
Satgas PKH
TNI AL selaku Aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum terkait temuan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya, untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung, hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya, yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ●Redaksi/RS
