WN Korsel Mengaku Korban Investasi Rp5,9 Miliar, Dugaan Penipuan PT Corpus Prima Mandiri Terungkap
HARIAN PELITA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kembali mencuat. Kali ini lima warga negara Korea Selatan mengaku menjadi korban investasi bermasalah senilai Rp5,9 miliar diduga melibatkan perusahaan PT Corpus Prima Mandiri.
Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang diketahui telah berstatus sita umum oleh Tim Kurator. Para korban pun mengaku kecewa karena proses penyelesaian perkara dinilai berjalan lamban dan belum menemukan titik terang selama hampir tiga tahun.
Salah satu korban, Hur Young Soon atau yang akrab disapa Ms Ayu, mengungkapkan kekecewaannya kepada media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan penyelesaian. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu.
Bermula dari Investasi Rp5,9 Miliar
Menurut pengakuan korban, persoalan bermula pada 2020 ketika lima WN Korea Selatan menanamkan dana investasi ke PT Corpus Prima Mandiri dengan total mencapai Rp5,9 miliar.
Namun di tengah perjalanan, perusahaan tersebut disebut mengalami kepailitan. Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor kemudian menerima aset berupa ruko.
Karena status mereka sebagai warga negara asing, aset ruko tersebut akhirnya diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy.
Masalah mulai terungkap pada November 2022 saat para korban mendatangi lokasi ruko tersebut. Mereka mendapati stiker bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang Tim Kurator.
Dalam pengumuman itu disebutkan sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.
Tak hanya itu, sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas aset tersebut juga tercatat atas nama Krishtiono Gunarso.
Korban Curiga Ada Kejanggalan
Para korban mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait aset yang dijadikan pengganti investasi tersebut.
Padahal, proses pengalihan aset disebut dilakukan secara resmi melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.
Hur Young Soon menduga ada kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menilai notaris seharusnya mengetahui status hukum aset yang sedang bermasalah atau berada dalam sengketa.
“Ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” tegasnya.
Dalam somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor juga telah mengeluarkan biaya tambahan untuk renovasi dua unit ruko tersebut.
Pihak korban menegaskan mereka tidak mengetahui adanya persoalan hukum antara pemilik aset dengan pihak lain.
“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.
Ancam Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Melalui somasi itu, para korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pengalihan, maupun penggadaian terhadap dua unit ruko yang menjadi objek sengketa.
Apabila permintaan tersebut diabaikan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Para korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Meski demikian, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. ●Redaksi/SAT
