Mantan Kasat Kubar Deky Jonatan Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Bareskrim Polri
HARIAN PELITA — Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah selesai menjalani pemeriksaan pendahuluan kasus peredaran narkoba pada Selasa (19/5/2026).
Ditahannya Deky dilakukan tim penyidik gabungan setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan melindungi serta menerima aliran dana dari bandar narkoba di Kubar Iskak dkk..
“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Setelah putusan sidang etik tersebut keluar, pihak Polda Kaltim langsung menyerahkan penanganan berkas perkara korps baju cokelat itu ke tingkat pusat. Penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. ●Redaksi/ES
