Forkopimcam Donorojo Fasilitasi Kesepakatan Damai Rumah Ibadah di Bandungharjo
HARIAN PELITA — Langkah cepat dan persuasif diambil oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Donorojo,Kabupaten Jepara menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui ruang dialog yang sejuk, otoritas setempat sukses memfasilitasi pertemuan mediasi terkait dinamika pembangunan tempat peribadatan di Desa Bandungharjo, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan krusial dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, Kementerian Agama (Kemenag), hingga tokoh lintas agama tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen resmi “Berita Acara Kesepakatan”.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan di atas koridor hukum sekaligus merawat toleransi antarwarga.
Tiga Poin Utama Penjaga Kondusivitas
Untuk menyelaraskan persepsi dan mencegah potensi gesekan di masyarakat, para pihak yang hadir menyepakati tiga poin penting:
Penyelesaian Komunal: Permasalahan internal antara Jamaah Kemah Daud dengan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG).
Kepatuhan Hukum: Seluruh pihak berkomitmen penuh bahwa proses izin pendirian tempat ibadah wajib dijalankan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jaminan Kebebasan Beribadah: Selama proses pemenuhan regulasi dan perizinan tersebut berjalan, kegiatan peribadatan Jamaah Kemah Daud yang saat ini bertempat di kediaman Bapak Sulistyo tetap dapat berjalan. Masyarakat sekitar pun sepakat untuk tidak mempermasalahkannya demi menjaga keharmonisan.
“Kami di jajaran kecamatan ingin semua warga Desa Bandungharjo tetap hidup rukun dan ayem. Masalah rumah ibadah ini sensitif, jadi mari kita cari jalan keluar yang enak sama enak, tanpa ada yang merasa ditinggalkan. Kuncinya adalah komunikasi yang terbuka dan saling menghargai. Kalau kita duduk bareng seperti ini, pasti ada jalan keluarnya,” ujar Camat Donorojo di sela-sela diskusi.
Komitmen Bersama Lintas Sektor
Bobot legalitas dan sosial dari kesepakatan ini terbilang sangat kuat, mengingat dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh 10 pilar penting di Kecamatan Donorojo dan Kabupaten Jepara.
Daftar Tokoh yang Menandatangani Kesepakatan:
Ahmad Widiyanto (Camat Donorojo)
Hananto Adi (Kapolsek Donorojo)
Siswanto (Petinggi/Kepala Desa Bandungharjo)
Reno Susilo (Perwakilan Kemenag Jepara)
Danang K.W. (Perwakilan BAMAG Jepara)
Sulistyo (Perwakilan GKID Bandungharjo)
Sukayus (Perwakilan GITJ Bandungharjo)
Agung W. (Bati Tuud Koramil, mewakili unsur TNI)
Hadi Prayitno (Tokoh Pemuda)
H. Toha Muhaimin (Tokoh Agama)
Melalui kesepakatan tertulis ini, Desa Bandungharjo kembali membuktikan kematangannya dalam menyelesaikan dinamika sosial. Semua pihak kini berkomitmen untuk saling menghormati, mengawal proses administrasi secara legal, dan menutup rapat celah provokasi yang dapat merusak kerukunan yang telah lama mengakar di Jepara. ●Redaksi/Asq
