2026-06-03 16:35

Polda Metro Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku 31 Agustus

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar  Komarudin.

Komarudin mengatakan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak, pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta fasilitas pelayanan agar proses berjalan tertib, lancar, dan nyaman.

Ia  juga mengimbau masyarakat mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan Samsat dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah.

Terkait kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, Komarudin menjelaskan bahwa tahun ini masih diberikan kelonggaran untuk diproses tanpa melampirkan KTP pemilik asli.

Namun, masyarakat akan diminta mengisi formulir pernyataan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penertiban data kendaraan bermotor, agar data kepemilikan lebih akurat dan penegakan hukum melalui ETLE dapat tepat sasaran,” jelasnya.

Komarudin mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan masing-masing.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan,” pungkasnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *