2026-06-03 19:42

Dadang Hidayana Terduga Korupsi dan Mark Up Sejumlah Pengadaan di BGN 

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hidayana tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di gedung Bundar Kejagung.

​Sebelumnya Dadan Hidayana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun saat ini dijadikan tersangka dan mengenakan rompi tahanan khas pink Kejagung dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini diperiksa Kejagungm Dadan Hidayana kini jadi pesakitan.

Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025-2026. Ketiga tersangka juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di BGN .

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ●Redaksi/RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *