Warga Minta Tindak Tegas Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Berizin
HARIAN PELITA — Persoalan lapangan padel tak berizin kembali mendapat sorotan dari warga, pasalnya hingga kini masih ada laporan masyarakat terkait hal tersebut dan belum adanya tindak lanjut yang tegas pihak terkait.
Meski seblumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan untuk menindak tegas dan dilakukan pembongkaran terkait lapangan padel yang diduga tak melengkapi izin dari pemerintah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan Padel tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujar Pramono, Jumat (4/6/2026).
Apabila berkaca pada arahan Gubernur DKI dan fakta di lapangan terdapat kondisi yang belum sepenuhnya berjalan, dimana masih ada didapat bangunan lapangan padel yang tak berizin namun tetap berdiri.
Berangkat dari laporan pada aplikasi JAKI milik Pemprov DKI dengan ID JK2605110546 yakni warga mengeluhkan adanya aktivitas di lokasi bangunan berdiri dan belum adanya terpasang papan izin PBG. Padahal telah dikeluarkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP).
“Proyek ini sudah dapat surat SPP tapi sampai skrg masih berlanjut kegiatan di lapangannya dan blm terlihat ada papan surat izin PBG nya. Tolong ditindak tegas sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih. Segera tindak lanjuti masalah,” tulis laporan di aplikasi JAKI.
Dalam kategori laporan tersebut adalah Perizinan Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, dengan detail alamat laporan tercantum Urban Forest Cipete Padel House, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain itu, sanksi tindakan penertiban telah dikeluarkan SPP dengan nomor, SPP:3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 tgl 05-05-2026 tetapi dalam tindak lanjut laporan tertulis, bahwa petugas hanya mengarahkan pemilik untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi proyek dan segera menyelesaikan proses perizinan PBG.
Mengonfirmasi perihal tersebut, Renaldi, petugas di Kecamatan Cilandak yang menangani laporan perizinan bangunan itu pun membenarkan bahwa SPP yang tertera pada tindak lanjut laporan pada aplikasi JAKI adalah surat perintah pembongkaran.
Hanya saja ia menyampaikan pihak pengelola saat ini tengah menjalani proses perizinan. “Ini kan mereka sedang mengurus izin, kalau tidak ada perubahan aturan tentang lapangan padel ini harusnya sudah selesai izinnya,” terangnya. ●Redaksi/Dw
