Perkuat Penataan Organisasi Jelang Pemilu 2029, PPP Banten Gelar Mukerwil ke-V
HARIAN PELITA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten gelar Musyawarah Kerja Wilayah (MUKERWIL) ke – V di Kota Serang yaitu Kantor DPW PPP Provinsi Banten (4/06/2026).
Mukerwil dilaksanakan dengan agenda utama peningkatan konsolidasi dan penataan struktur partai menghadapi verifikasi partai peserta pemilu 2029.
Mukerwil dihadiri Ketua DPW PPP H Subadri Ushuludin, Sekretaris H
Ahmad Fauzi beserta jajaran Pengurus Harian dan Pimpinan Majelis DPW PPP Banten.
Ketua dan Sekretaris DPC PPP se-Provinsi Banten diantaranya DPC PPP Kota Serang, DPC PPP Kabupaten Serang, DPC PPP Kota Cilegon, DPC PPP Kabupaten Pandeglang, DPC PPP Kabupaten Lebak, DPC PPP Kabupaten Tangerang, DPC PPP Kota Tangerang dan DPC PPP Kota Tangerang Selatan, anggota DPRD se-Peovinsi Banten dan Banom Partai. Acara dibuka Wakil Bendahara Umum DPP PPP H Rusman Yaqub.
Subadri Ushuludin menyampaikan bahwa Mukerwil ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi struktur partai guna menghadapi verifikasi partai peserta pemilu 2029.
“Ditengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus untuk mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta pemilu 2029,” tutur Subadri.
Subadri menyatakan bahwa Mukerwil ini akan merumuskan beberapa rekomendasi diantaranya penetapan waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah setelah DPP inkracht berdasarkan putusan pengadilan.
Selanjutnya diikuti secara berjenjang oleh DPC PPP se-Provinsi Banten agar melaksanakan Musyawrah Kerja Cabang (Mukercab) sesuai dengan AD/ART Partai.
“Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan PN Jakpus. Maka Muswil Banten nanti akan dilaksanakan setelah hasil ikracht berdasarkan putusan pengadilan. Begitu juga dengan DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab untuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab)”. Tambah Subadri.
Subadri juga menekankan Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi dibawah Muswil. Dengan demikian Mukerwil memiliki keputusan yang mengikat. Jika ada oknum yang telah melaksanakan Muswil diluar keputusan/rekomendasi Mukerwil ini maka Muswil tersebut dinyatakan ILEGAL.
“Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi dibawah Muswil yang memiliki keputusan yang mengikat. Maka jika ada oknum yang telah melaksanakan Muswil diluar keputusan Mukerwil ini maka saya pastikan Muswil tersebut IKEGAL.” Tegas Subadri.
Adapun agenda Mukerwil PPP Banten melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya:
1. DPW PPP Banten akan menggelar Muswil ke VI setelah adanya putusan inkracht atau selambat-lambatnya bulan Agustus 2026.
2. Jika ada Muswil yang dilaksanakan sebelum adanya keputusan hukum sabagaimana dimaksud poin 1, maka DPW PPP Banten menganggap kegiatan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi serta tidak memiliki dasar hukum/ilegal.
3. DPW PPP Banten menginstruksikan kepada DPC PPP se-Provinsi Banten untuk melaksanakan MUKERCAB dalam rangka membenahi permasalahan disharmonisask internal pasca Muktamar X PPP dan pelaksanaan konsolidasi menyeluruh menjelang verifiikasi partai peserta pemilu 2029.
4. Fraksi merupakan kepanjangan tangan Partai terhadap perjuangan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Untuk itu DPW PPP Banten menginstruksikan penegakan disiplin kerja terhadap anggota DPRD PPP tingkat Provinsi dan Kab/Kota se-Banten agar tercipta sinergisitas program partai dengan pemerintah dan masyarakat.
5. DPP dan DPW PPP diharapkan dapat membangun kerjasama dengan pemerintah pusat dan daerah terkait program yang dicanangkan yaitu peningkatan dan ketahanan pangan, pembangunan ekonomi/usah mikro kecil dan menengah.
6. terhadap rancangan UU Pemilu 2029, DPW PPP Banten berharap agar terciptanya sistem pemilu yang proporsional dan meminimalisir terbuangnya suara rakyat sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi. ●Redaksi/Wjk/Geng
