Cara Dadan Hidayana Perkaya Diri Ditengah Anggaran Triliunan Makan Bergizi Gratis
CARA Dadan Hidayana mengeksekusi anggaran besar Makan Bergizi Gratis (MBG) rupanya memelintir seluruh aspek di pengadaan.
Padahal program yang memiliki total anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Tapi oleh Dadan Hidayana Cs justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.
Itu dilakukan selama Dadan Hidyana menjabat Kepala BGN, dan selalu “menjilat” presiden yang mengangkatnya sebagai orang nomor satu di BGN.
Dalam catatan, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana kini tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis dari tahun anggaran 2025–2026.
Dadan diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp1 triliun hingga puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai peruntukan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN.
Namun anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah di lapangan.
“Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain belanja motor listrik bernilai fantastis tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menemukan sejumlah pengadaan siluman lainnya yang sarat penggelembungkan harga atau mark up dan melanggar ketentuan hukum.
Syarief menjelaskan, selain merekayasa pengadaan barang dan jasa, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung juga memanipulasi sistem kemitraan program MBG.
Dadan Hidayana selama ini rupanya hanya memperkaya diri sendiri ketimbang meningkatkan kualitas MBG.
Paling parahnya, Dadan Hidayana justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.
Itulah bila pejabat diangkat ke jabatan tinggi dekat dengan “gudanguang” dipastikan punya pikiran kotor. Seperti Dadan Hidayana. ●Redaksi/01
