Diwarnai “Walk Out” Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum
HARIAN PELITA — Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5-7 Juni 2026 dinilai cacat hukum atas pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Tata Tertib Musyawarah Besar.
Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Mubes hari pertama 5 Juni 2026, terbukti mengandung sejumlah keadaan menunjukkan bahwa proses Mubes telah mengalami cacat prosedural dan cacat substansial berakibat pada hilangnya legitimasi forum serta tidak terpenuhinya prinsip keadilan, keterbukaan dan kesetaraan bagi seluruh peserta Mubes.
Itu disampaikan sejumlah peserta melalui Siaran Pers pada Sabtu 6 Juni 2026 yakni Oktohari Dalanggo (Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo), Andra Vitri (Provinsi Kalimantan Utara), Hari Bariono (Provinsi Papua Selatan) Robert Alamsyah (Provinsi Bengkulu) dan Jiki Syafril Ujung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957).
Pimpinan sidang juga diduga tidak menjalankan fungsi secara independen dan netral sebagaimana mestinya, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah-satu kepentingan calon ketua umum, sehingga mengakibatkan forum tidak lagi berjalan secara objektif dan demokratis.
Disebutkan, dalam pelaksanaan sidang, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap peserta Mubes V Kosgoro, termasuk pembatasan kesempatan berbicara dan penggunaan perangkat persidangan.
Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam forum permusyawaratan organisasi sebagaimana Pasal 12 dan Pasal 13 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957 mengenai Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau.
●Permintaan skorsing
Demi menjaga ketertiban forum
saat persidangan yang berlangsung hingga dini hari dan terjadi ketegangan yang semakin meningkat, ada permintaan _skorsing_ yang disampaikan langsung tokoh pendiri dan senior organisasi Dr dr HR Agung Laksono (Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957).
Hal tersebut dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan mencegah kekacauan bermusyawarah. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi secara layak sehingga forum tetap dipaksakan berlangsung.
Hal demikian sangat bertentangan dengan Pasal 19 angka 8 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957.
Salah satu fakta pelanggaran paling serius adanya perubahan dan penafsiran ulang terhadap syarat pencalonan Ketua Umum pada saat Mubes sedang berlangsung.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 24 Tahapan Penjaringan, Tahapan Pencalonan dan Tahap Pemilihan. Dalam praktik organisasi yang sehat dan sesuai asas kepastian hukum, syarat pencalonan harus ditetapkan sebelum tahapan pendaftaran dibuka dan tidak boleh diubah setelah proses pencalonan berjalan.
Perubahan aturan di tengah proses itu merupakan tindakan melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, serta merugikan peserta yang lebih dahulu memenuhi persyaratan calon ketua umum, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di lingkungan panitia, ada hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya telah diumumkan dan menunjukkan terpenuhinya syarat pencalonan ketua umum oleh salah satu kandidat; Namun hasil tersebut kemudian tidak diakui tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Tindakan demikian menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur verifikasi.
●Pemaksaan aklamasi
Meskipun masih terdapat keberatan, perbedaan pendapat, dan sengketa mengenai syarat pencalonan ketua umum serta tata cara persidangan, namun oleh Pimpinan Sidang, forum tetap diarahkan kepada mekanisme aklamasi.
Aklamasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh peserta yang memiliki hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan. Dalam kondisi masih terdapat keberatan yang nyata dan belum diselesaikan, maka penggunaan mekanisme aklamasi seharusnya dibatalkan, sebab forum menjadi kehilangan dasar legitimasi demokratis.
Setelah terjadi ketegangan yang berkepanjangan, sejumlah peserta dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Mubes meninggalkan forum ( _walk out_ ).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan pengambilan keputusan yang dilakukan setelahnya. ●Redaksi/Rls/09
