2026-06-05 13:40

PT PMC dan Penggarap Lahan Sukajaya Bangun Kesepakatan, Solusi Hortikultura dan Agrowisata Disiapkan

Share

HARIAN PELITA – Upaya penyelesaian persoalan penggarapan lahan milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terus ditempuh melalui pendekatan dialog dan musyawarah melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diwujudkan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tamansari, Kamis (4/6/2026), dengan menghadirkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pemerintah Desa Sukajaya, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan penggarap lahan.

Pertemuan itu menjadi momentum penting dalam mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas pertanian di area lahan milik perusahaan.

Staf Pembebasan Lahan PT PMC, Toni Setiawan, memaparkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan perusahaan terhadap para penggarap.

“Hingga saat ini perusahaan mencatat sekitar 20 penggarap dengan total luasan lahan sekitar 9,9 hektare yang telah melalui proses verifikasi lapangan,” ujar Toni.

Menurutnya, pendataan dilakukan secara cermat untuk memastikan identitas serta aktivitas para penggarap sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan skema penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

Sementara itu, General Manager Perencanaan PT PMC, Yongki, menegaskan komitmen perusahaan untuk mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

“Kami ingin memikirkan bersama kegiatan yang dapat menunjang aktivitas masyarakat yang selama ini sudah berjalan. Mayoritas warga menanam tanaman palawija dan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyusun rencana ke depan,” katanya.

Yongki menjelaskan, PT PMC saat ini tengah menyiapkan konsep pengembangan kawasan berbasis hortikultura dan agrowisata yang disesuaikan dengan perizinan perusahaan. Melalui konsep tersebut, aktivitas pertanian masyarakat diharapkan tetap dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan secara terpadu.

Selain itu, perusahaan juga berencana menyusun perjanjian kerja sama dengan para penggarap yang telah terdata dan terverifikasi. Dokumen tersebut nantinya akan diketahui oleh pemerintah desa sebagai bentuk kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Camat Tamansari, Yudi, menilai komunikasi yang terbuka dan konstruktif menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas sosial serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Saya menilai komunikasi yang terbuka menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar proses pendataan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penggarap lahan, baik yang telah mengikuti mediasi maupun yang belum berpartisipasi, sehingga tidak ada pihak yang merasa terabaikan.

“Yang terpenting adalah semua pihak memiliki kepastian. Pendataan harus dilakukan secara menyeluruh agar proses penyelesaian berjalan adil dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penyelesaian yang ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah.

Menurut Sambas, kesepakatan yang dicapai akan memiliki kekuatan yang lebih baik apabila dituangkan dalam dokumen tertulis yang diketahui pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan.

“Kesepakatan tertulis akan menjadi pegangan bersama bagi masyarakat maupun perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mencegah munculnya sengketa baru di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam forum tersebut serta berharap hasil pertemuan dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh warga.

Sejumlah penggarap yang hadir turut menyampaikan harapan agar aktivitas pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tetap dapat berjalan sembari menunggu penyelesaian yang disepakati bersama.

Melalui musyawarah yang terus dibangun antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan, diharapkan tercipta solusi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sukajaya di masa mendatang. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *