Propam Polri Periksa Mantan Kapolda Kalbar Terkait Dugaan Backing dan Korupsi Tambang
HARIAN PELITA – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Proses itu dikaitkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Isaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sudianto atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP QSS pada Kamis (21/5/2026).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menangkap Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng pada Jumat (5/6/3026) lalu.
Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2026 telah menangkap Aseng. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat sepanjang periode 2017–2025.
Sugeng menjelaskan, berkembang isu di masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun seolah tidak tersentuh penegakan hukum.
“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.
Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.
Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, menurutnya, pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.
Karena itu, Sugeng menilai publik perlu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses penegakan disiplin maupun etik dapat berlanjut. ●Redaksi/IA
