2026-07-22 13:27

CIC Desak Polda Metro Jaya Berikan Kepastian Hukum  Terkait Kasus Firli Bahuri

Share

HARIAN PELITA – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ketua Umum CIC R Bambang S.S., menilai bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum substantif menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

“Setiap proses peradilan pidana wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Apabila instrumen alat bukti yang dikantongi penyidik tidak memenuhi kualifikasi pasal yang disangkakan, penyidik secara hukum harus segera melakukan gelar perkara demi mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebaliknya, jika alat bukti sudah rigid dan terpenuhi, berkas perkara harus segera dilimpahkan ke kejaksaan hingga tuntas ke persidangan,” tegas Bambang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Bambang, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berada di bawah otoritas perwira tinggi yang memimpin Korps Bhayangkara Jakarta, yakni Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Suheri.

Ia menekankan bahwa penundaan berlarut (undue delay) dalam menetapkan status hukum final tidak hanya mencederai asas keadilan bagi tersangka, tetapi juga merugikan kepentingan publik atas transparansi penegakan hukum hukum tipikor.

Lebih lanjut, CIC mengingatkan bahwa dalam koridor due process of law, tersangka memiliki hak konstitusional atas kepastian status hukumnya. Apabila dugaan unsur pidana yang disangkakan gagal dibuktikan secara materiel, maka demi hukum, hak-hak kedudukan serta pemulihan nama baik (rehabilitasi) yang bersangkutan wajib dipulihkan.

Bambang juga menyoroti dampak sosiologis dari lambatnya penuntasan perkara ini. Menurutnya, stagnasi penyidikan berpotensi memicu spekulasi liar dan mencederai asas objektifitas, termasuk menguatnya opini publik mengenai adanya motif rivalitas personal di balik bergulirnya kasus tersebut.

“Stagnasi ini memunculkan beragam persepsi di masyarakat, salah satunya asumsi adanya personal rivalry atau rivalitas personal yang melatarbelakangi penegakan hukum kasus ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, CIC meminta Polda Metro Jaya mengambil sikap yuridis yang tegas: melanjutkan proses penuntutan atau menghentikan perkara (SP3) demi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perkara pidana tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa batas waktu yang jelas. Publik berhak atas keterbukaan informasi perkembangan penyidikan (SP2HP), dan tersangka pun berhak atas kejelasan status hukumnya agar tidak tersandera oleh ketidakpastian,” pungkas Bambang.

Ia menambahkan bahwa lamanya proses penyidikan tanpa progres signifikan justru mengindikasikan rapuhnya konstruksi pembuktian yang dimiliki oleh penyidik. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *