2026-07-21 4:47

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, PWI Mulai Melawan

Share

HARIAN PELITA — Permintaan maaf telah disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya belum menghentikan langkah hukum yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataannya saat konferensi pers dinilai kasar dan tidak beretika.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Saat itu Hotman beberapa kali melontarkan respons bernada tinggi kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan laporan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.

“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan momen ketika Hotman memarahi wartawan dalam konferensi Pers.

“Video yang memperlihatkan beliau marah-marah kepada rekan wartawan akan kami serahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” ujar Edison.

Kontroversi bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Alih-alih memberikan jawaban secara langsung, Hotman menanggapi dengan ucapan bernada kasar.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ujar Hotman dalam konferensi pers pada Jumat (17/7/2026).

Sepanjang konferensi pers, Hotman juga beberapa kali mempertanyakan pemahaman hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya agenda tertentu dalam perkara yang melibatkan kliennya, ia meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak lain.

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan sikap Hotman yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi dengan insan pers.

Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan santun. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

●Minta maaf lewat video
Di tengah kritik yang terus mengalir, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataannya, ia mengakui ucapannya tidak tepat dan menyampaikan penyesalan.

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’” ujar Hotman.

Ia menjelaskan emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang sama terus diulang oleh wartawan, khususnya terkait dugaan agenda tersembunyi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan proses hukum yang kini ditempuh PWI. Organisasi tersebut tetap meminta aparat penegak hukum memproses laporan sebagai bentuk penegakan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut kebebasan pers, etika berkomunikasi di ruang publik, serta hubungan antara narasumber dan wartawan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Proses hukum yang kini berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, profesionalisme, dan saling menghormati dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. ●Redaksi/007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *