LPK UNILLS Klarifikasi Laporan ke Polda Banten, Sebut Gagal Berangkat ke Turkiye Dipicu Pembatalan User dan Mitra P3MI
HARIAN PELITA — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Universal Language Skills (UNILLS) memberikan klarifikasi resmi terkait laporan sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polda Banten mengenai gagalnya keberangkatan mereka untuk bekerja di Turkiye.
Pihak LPK menegaskan persoalan tersebut bukan merupakan kasus penipuan, melainkan dipicu oleh pembatalan penempatan kerja oleh perusahaan pengguna (user) di Turkiye serta wanprestasi dari mitra Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Pimpinan LPK UNILLS Frensy Angkaw menjelaskan bahwa sejak awal lembaganya hanya memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan CPMI.
Sementara proses penempatan kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra P3MI, yakni PT FIM, yang memegang Job Order penempatan tenaga kerja ke Turkiye.
“Program ini merupakan proyek percontohan kami untuk penempatan tenaga kerja sektor hospitality di Turkiye. Dalam pelaksanaannya muncul berbagai kendala di luar kewenangan LPK, mulai dari keterlambatan penerbitan visa hingga pembatalan kerja sama secara sepihak oleh pihak hotel di Antalya,” ujar Frensy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pelatihan peserta telah berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak Juni 2024 di Hotel Graha Dinar. Untuk membantu peserta yang mengalami keterbatasan biaya, LPK UNILLS juga memfasilitasi pembiayaan melalui dua Bank BPR dengan mekanisme pencairan setelah kontrak kerja dan nomor referensi visa diterbitkan.
Namun, proses pemberangkatan yang semula diperkirakan selesai dalam waktu tiga bulan mengalami keterlambatan hingga sekitar tujuh bulan. Kondisi tersebut diperparah oleh penumpukan dokumen di Kedutaan Besar Turkiye yang menyebabkan proses penerbitan visa berjalan lebih lama dari jadwal.
Akibat keterlambatan tersebut, pada Juni 2025 pihak hotel di Antalya membatalkan kerja sama karena tidak dapat lagi menunggu proses penempatan pekerja. Dampaknya, sejumlah CPMI yang bahkan telah mengantongi visa tetap gagal diberangkatkan karena masa kontrak kerja telah berakhir pada November 2025 dan memasuki musim sepi (low season) di Turkiye.
Frensy mengungkapkan, dari lebih dari 200 peserta yang mengikuti program, sekitar 50 orang berhasil diberangkatkan ke Turkiye. Sementara 106 peserta lainnya telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi, mulai dari penandatanganan kontrak kerja, penerbitan nomor referensi visa, visa, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), hingga E-KTKLN, namun tetap gagal berangkat akibat pembatalan dari pihak pengguna.
Dalam keterangannya, Frensy juga menyoroti persoalan kelebihan pembayaran kepada PT FIM sebesar Rp563 juta. Ia menyebut dana tersebut sebelumnya dibahas dalam pertemuan pertengahan Juli 2025 yang dihadiri Direktur Utama PT FIM dan telah dituangkan dalam perjanjian notariil dengan batas pengembalian hingga 29 Juli 2025.
“Dana tersebut sedianya digunakan untuk mendukung proses pemberangkatan peserta yang tertunda. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Di tengah permasalahan tersebut, LPK UNILLS mengaku tetap berupaya memberikan solusi bagi para peserta. Di antaranya dengan menawarkan penempatan di sektor laundry di Turkiye, meski kemudian dibatalkan oleh PT FIM, serta mengalihkan peluang kerja ke Kuwait melalui mitra P3MI lain. Sebagian peserta berhasil diberangkatkan melalui skema tersebut, sementara sebagian lainnya terkendala situasi geopolitik internasional.
Mengenai pembiayaan melalui Bank BPR, Frensy menjelaskan sekitar 30 peserta telah melakukan akad kredit namun gagal diberangkatkan. Sebagai avalis, LPK UNILLS mengaku sempat membantu pembayaran angsuran selama enam bulan sebelum akhirnya mengalami keterbatasan kemampuan finansial.
Menanggapi laporan tujuh CPMI ke Polda Banten, Frensy menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi pada 2 Juli 2026 bersama Direktur Utama PT FIM, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Serang, dan penyidik Polda Banten.
“Dalam pertemuan tersebut kami telah menyampaikan seluruh kronologi dan fakta yang terjadi. Kami menyambut baik rencana pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Serang bersama para pelapor di bawah pengawasan Polda Banten. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. ●Redaksi/Sat
