2026-07-10 5:57

Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Turun Kawal Herawati

Share

HARIAN PELITA –– Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati, yang menyeret nama Erin Wartia terus bergulir.

Setelah status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Herawati kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Kamis (9/7/2026).

Herawati hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Natalius Bangun. Turut mendampingi pemeriksaan tersebut anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Agenda hari ini BAP penyidikan untuk Ibu Herawati. Kalau Ibu Hera diperiksa pagi, Ibu Nia agak siangan. Saat ini masih di perjalanan,” kata Deolipa Yumara kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Selain Herawati, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nia Damanik, perwakilan yayasan yang menyalurkan Herawati untuk bekerja di kediaman Erin Wartia.

Deolipa menjelaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya hasil visum dari RS Polri Kramat Jati, rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi.

Menurut Deolipa, seluruh bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya. Ia optimistis penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup alat bukti guna menetapkan tersangka. Kami yakin proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Deolipa juga menyebut Herawati kini mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara pengawalan dari DPR RI dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memenuhi permintaan kuasa hukum Herawati agar kasus tersebut mendapat pengawalan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

“Secara resmi kami diminta kuasa hukum Herawati untuk mengawal dan mendampingi kasus ini. Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, kami memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rieke.

Rieke menilai perkara ini menjadi batu uji penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disahkan pada 21 April 2026.

Ia juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. ●Redaksi/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *