2026-07-10 5:51

Mantan Pacar Korban Penipuan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Share

HARIAN PELITA — Nabila Putri (36) dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). JPU Tutur A. Sagala menyatakan perbuatan terdakwa Nabila Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Nabila dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terdakwa dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 492.

“Terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Pembacaan tuntutan diungkapkan JPU setelah fakta-fakta diperoleh dari sejumlah saksi dan terdakwa saat persidangan. Perbuatan terdakwa Nabila Putri dalam perkara ini mengakibatkan kerugian terhadap Rusmindar.

Dijelaskan JPU, Rusmindar dirugikan sebesar Rp108.544.950. Selama proses persidangan dikatakan JPU terdakwa Nabila Putri bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara ketua tim majelis hakim Diah Retno Yuliarti mengingatkan kepada Nabila Putri untuk segera melaksanakan perdamaian. Upaya perdamaian tersebut diharapkan majelis hakim sebelum agenda pembelaan digelar pekan depan.

“Sudah dengar ya tuntutan. Saudara punya hak, silahkan konsultasi dengan advokad-nya,” kata majelis hakim.

Kasus ini muncul ke PN Jaktim setelah Rusmindar korbannya dijanjikan akan menikah dengan terdakwa Nabila Putri. Rencananya bulan Februari 2024 keduanya yaitu Rusmindar dan Nabila akan melangsungkan pernikahan.

Saat perkenalkan, Nabila mengaku berstatus janda dan memiliki satu anak. Ternyata, diketahui bahwa Nabila telah bersuami. Sejumlah uang telah diserahkan oleh korban Rusmindar termasuk mahar cincin pernikahan. Namun, ketika dihubungi oleh korban justru terdakwa menghindar. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *