2026-07-06 10:18

Pemerhati Hukum Hady Susanto Pertanyakan Ganti Rugi Immateril Diabaikan Pengadilan

Share

HARIAN PELITA — Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa, ganti rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan dan pelecehan.

Sementara perkara perdata, baik pengadilan tingkat pertama maupun MA sebagian besar di tolak atau tidak dapat diterima, hal ini mengacu pada yurisprudensi MA No.550K/Sip/1979 dan  No.588K/Sip/1983.

Demikian dikatakan pemerhati hukum Hady Susanto berkaitan putusan hakim tentang ganti rugi immaterial, baik kasus pidana maupun perdata, kepada wartawan Senin (6/7/2026).

“Jika tuntutan ganti rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan. Khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan ganti rugi akan selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” urai Hady, yang pernah jadi jurnalis bidang hukum selama 30 tahun lebih.

Siapa yang dirugikan, lanjutnya, adalah pihak penggugat yang secara finansial modal usahanya tidak berkembang karena ulah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PHM) yang dilakukan tergugat. Sementara pada perkara pidana tidak ada yang dirugikan secara finansial. Kecuali kerugian pada luka fisik, trauma psikologis dan kehilangan kehormatan akibat fitnah maupun pencemaran nama baik.

Dicontohkan kasus pidana dan perdata terkait ganti rugi immaterial di peradilan Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi).

Kasus pidana pelecehan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren yang dilakukan Herry Wirawan pada awal tahun 2022, PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 331 juta, yang dianggap telah menghilangkan masa depan, penderitaan fisik dan biaya terapi psikologis.

Tuntutan ganti rugi immaterial kasus pidana itu, mulai dari putusan pengadilan negari hingga tingkat kasasi MA tetap melekat, yakni sebesar Rp331 juta, dan hukuman diperberat menjadi hukuman mati, yang semula hukuman seumur hidup.

Lain halnya, lanjut Hady, terhadap kasus wanprestasi (perdata) atas pembayaran jual beli batu bara antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WRS/penggugat) dan PT Bina Karya Prima (PT BKP) selaku tergugat senilai Rp. 12 miliar lebih, putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026 menyatakan, tergugat harus bayar kewajiban sebesar Rp11 miliar lebih. Sementara ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar tidak diterima, alias ditolak.

Kenapa majelis hakim menolak, menurut dia, karena bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan dinilai tidak secara rinci. Khususnya terkait tentang kerugian yang dialaminya.

Benerkah begitu? Di dalam proses persidangan, baik para saksi maupun penggugat menjelaskan bahwa telah berkirim batu bara sebanyak 207 kali kepada tergugat selama kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025. Dan sudah diuji kelayakan kulitasnya oleh tergugat. Hal ini banyak diungkap media massa  selama proses persidangan.

“Dalil hakim tidak dapat diterima lantaran penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian atau tuntutan yang dialami di dalam permohonannya, saya beranggapan putusan tersebut tidak adil, materil dikabulkan sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.

Menurut dia, kerugian immaterial seharus disadari oleh majelis hakim yang mengadili, bahwa akibat tidak adanya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, maka keuntungan yang  seharus diperoleh dan bermanfaat untuk penambahan modal usaha, menjadi hilang atau tertahan.

“Seperti halnya kesadaran majelis hakim PN Bandung mengabulkan ganti rugi immaterial 13 santriwati, karena masa depannya hancur akibat perbuatan Herry Wirawan. Begitu juga seharusnya terhadap kasus perdata tersebut, seharusnya diperlukan kesadaran yang sama, bahwa keuntungan modal usaha hilang lantaran belum terjadi pembayaran,” ungkap Hady.

Diharapkan proses hukum tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili kasus perdata tersebut, setelah tergugat menyatakan banding terhadap putusan PN Bekasi, dalam putusannya disadari tentang bentuk kerugian finansial akibat pembayaran tertunda. Di mana keuntungan hilang akibat adanya kelalaian, atau kata lainnya tak bisa dimanfaatkan.

“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata, terkait kerugian adanya pelanggaran hukum, mewajibkan mengganti kerugian, serta aturan pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan tergugat menyatakan, bahwa batu bara yang dikririm tidak mememnuhi standar kualitas  yang telah disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan nama baik dan kehormatan,” urai Hady.

Pada bagian lain dikatakan, dalam kasus perdata modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran, tidak dapat diukur secara finansial, mengingat keuntungan atas perputaran modal tiap waktu terus berubah  dari waktu ke waktu, Karena itu, baik pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immateril umumnya besar. Lebih besar dari nominal ganti rugi materil.

“Jika dilihat dari perkembangan terkait putusan ganti rugi immateril, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun begitu, guna pemenuhan tuntutan kerugian, hakim pasti akan mengalami kesulitan ketika menentukan nominal immateril yang akan diputuskan dalam sidang. Hal ini lantaran penentuan besarannya merupakan subyektifitas hakim yang bersifat personal,” kata Hady.

Dan memang tidak dapat dipungkiri, bahwa memenuhi keinginan ganti rugi immateril pasti akan mengalami persoalan yang tidak sederhana, mengingat harus ada pembuktian dalilnya. Tidak semudah ketika pembuktian materil. Sebab untuk hal ini ketentuan nominal ganti rugi tergantung dari hakim yang mengadili. Namun bukan berarti tuntutan ganti rugi tersebut ditolak, yang dapat menimbulkan asumsi adanya keberpihakan. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *