Kamis Pagi Dakwaan dr Tifauzia Tyassuma Dibacakan oleh JPU Gabungan
HARIAN PELITA — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasipidum Kejari Jaktim) Aji Rahmadi menegaskan sidang perdana terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan dihadiri sejumlah personel Jaksa.
Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hendak membacakan surat dakwaan terhadap dr Tifa berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Namun, pihaknya bertugas menangani sejumlah berkas dan mempersiapkan proses yang mana akan digelar esok hari, Kamis 2 Juli 2026 pukul 09.00 Wib.
Sidang dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo dilaksanakan di PN Jaktim. Kedepannya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo pun akan menjalani persidangan di kasus yang sama di PN Jaktim.
“Jaksanya itu Kejagung sama Kejati, intinya kalau dari Timur ini teknis persiapan sidang saja,” jelas Aji, Rabu (1/7/2026).
Aji menambahkan kewenangan dia hanya meng-handle proses persidangan ini. Ia berharap agenda pembacaan surat dakwaan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sidang akan dimulai pada pagi hari.
“Kami hanya sebagai JPU saja, tidak lebih dari itu. Agenda pembacaan dakwaan rencana sidang pagi,” ujar Kasipidum Kejari Jaktim.
Namun, untuk teknis penyekatan atau pembatasan pengunjung merupakan menurut Aji adalah kewenangan PN Jaktim. Untuk diketahui, sejumlah perlengkapan elektronik nampak terpasang dan akan digunakan secara live streaming didepan lobi kantor pengadilan.
Bahkan, tenda-tenda pengunjung sidang pun disediakan PN Jaktim. Puluhan aparat kepolisian pada saat itu juga terlihat memastikan perlengkapan dan peralatan untuk pengamanan saat disidang berjalan nantinya. ●Redaksi/Dw
