2026-06-30 22:11

Kasus Dugaan Penganiayaan Hera Naik ke Tahap Penyidikan, Deolipa Yumara: Kini Saatnya Fakta Terungkap

Share

HARIAN PELITA — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Hera memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Perkembangan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus sebelumnya menyita perhatian publik.

Kenaikan status perkara ini membuka jalan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, melengkapi alat bukti, hingga berpotensi menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Informasi diperoleh usai kuasa hukum pelapor Deolipa Yumara bersama tim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB guna mengetahui perkembangan terbaru proses hukum tengah berlangsung.

Seiring meningkatnya status perkara, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kemudian dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara menyambut baik langkah penyidik tersebut.

Menurutnya yang paling dibutuhkan korban sejak awal adalah kepastian hukum serta proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Yang kami perjuangkan sejak awal bukan sekadar agar seseorang ditahan, melainkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta penegakan hukum yang berjalan profesional dan transparan. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang,” ujar Deolipa.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi dijadwalkan kembali memeriksa Hera, Nia, serta sejumlah saksi lainnya pada 9 Juli 2026.

Pemeriksaan lanjutan tersebut bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh saksi akan bersikap kooperatif demi membantu penyidik mengungkap fakta secara menyeluruh.

Meski demikian, hingga saat ini terlapor belum dilakukan penahanan. Deolipa menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat dugaan tindak pidana disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah empat tahun sehingga tidak secara otomatis memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Menariknya, di tengah proses hukum yang terus berjalan, pihak Hera masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat iktikad baik dari pihak terlapor.

Namun hingga kini, menurut Deolipa, belum ada permintaan maaf ataupun komunikasi resmi yang disampaikan kepada korban.

“Prinsipnya, korban adalah pribadi yang terbuka untuk memaafkan. Akan tetapi sampai hari ini belum ada permintaan maaf secara langsung ataupun bentuk iktikad baik dari pihak terlapor. Jika itu dilakukan dengan tulus, tentu memaafkan adalah sesuatu yang sangat mungkin,” ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Hera melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selama tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. ●Redaksi/SAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *