2026-06-24 18:22

Roy Suryo dan dr Tifa Disidangkan ke PN Jaktim Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Share

HARIAN PELITA — Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Polda Metro Jaya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma diduga mencemarkan nama baik serta dokumen elektronik terhadap Jokowi. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21 dan segera disidangkan.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini tertuang pada Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan PN Jaktim untuk memeriksa dan memutus perkara Roy Suryo dkk.

“Bahwa selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Yogi dalam keterangannya.

Sementara, dalam perkara ini tim majelis hakim yang ditunjuk oleh PN Jaktim diantaranya Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Humas PN Jaktim Immanuel Tarigan menerangkan bahwa perkara Roy Suryo Cs telah teregistrasi di SIPP PN Jakarta Timur.

Adapun nantinya perkara pidana akan digelar dengan Nomor: 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo  Notodiprojo. Kemudian, perkara pidana Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma.

“Untuk tanggal sidang pertama menunggu penetapan dari majelis hakim, ” jelasnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *