Ngaku Janda Anak Satu Nabila Putri Didakwa JPU di PN Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Nabila Putri (36) tahun didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nabila mengaku berstatus janda dan memiliki anak satu kepada korban Rusmindar.
Terdakwa saat itu tinggal dibilangan Cipinang Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Korban Rusmindar merupakan pacar terdakwa Nabila Putri. Awal perkenalan mereka melalui sosial media sekitar tahun 2015.
Rencananya bulan Februari 2024 Rusmindar akan melangsungkan pernikahan dengan Nabila Putri. Sejumlah uang telah diserahkan oleh korban termasuk mahar pernikahan. Namun, ketika dihubungi oleh korban justru terdakwa menghindar.
Tidak hanya itu, korban Rusmindar mendatangi kediaman Nabila Putri di
Villa Nusa Indah Ciangsana, Bogor, Jawa Barat ternyata yang bersangkutan telah bersuami. Mengetahui hal ini, korban lalu melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Bahwa terdakwa Nabila Putri pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April 2024,” bunyi dakwaan JPU, Kamis (18/6/2026).
Dalam surat dakwaan JPU Tutur Sagala SH merincikan korban mengalami kerugian mencapai Rp108.544.950 akibat perbuatan terdakwa. Terdakwa dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 492.
Sebelumnya, korban telah mengirimkan uang dengan total senilai Rp108 juta. Sejumlah uang ditransfer oleh Rusmindar ke rekening BCA terdakwa secara bertahap. Dakwaan JPU menyebutkan terdakwa menggunakan uang itu untuk membayar utang, biaya sekolah serta kebutuhan sehari-hari dan biaya kesehatan.
Terdakwa juga menggunakan sejumlah uang itu untuk ngurus terkait narkoba di kepolisian Bogor, Jawa Barat. Sementara, majelis hakim Diah Retno Yuliarti memberikan kesempatan kepada terdakwa Nabila Putri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi selanjutnya terhadap dakwaan ini terdakwa punya hak apakah ingin mengajukan perlawanan ?. Silahkan konsultasikan ke advokad-nya,” ujar majelis hakim.
Kendati demikian upaya perdamaian dalam perkara ini sempat diungkapkan oleh majelis hakim dipersidangan. Permohonan penangguhan penahanan terhadap Nabila Putri turut disampaikan melalui tim penasehat hukumnya.
Menurutnya kliennya di kepolisian tidak ditahan. Saat ini, terdakwa menjalani proses penahanan. Alasan penangguhan penahanan pun sempat diuraikan penasehat hukum terdakwa. Pihaknya menegaskan akan melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan (Komjak). ●Redaksi/Dw
