2026-06-24 14:19

Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat

Share

HARIAN PELITA —  Mengantisipasi munculnya berbagai polemik gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong bersama Bakesbangpoldagri, TNI, FKDM Kabupaten dan Kecamatan mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Rabu, 24/06/2026.

Kajari Selong diwakili Kasi Intel Ugik Ramantiyo dan jajaran, Dandim 1615 Lombok Timur diwakili Kasdim Mayor Fahmi, Kepolisian, Kepala Badan Kesejahteraan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lotim dan jajaran, Kepala Depag Kabupaten Lotim, Ketua MUI.Lombok Timur, Ketua FKDM Kabupaten dan perwakilan  Kecamatan se -Lombok Timur.

Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Lombok Timur Mustafa menyampaikan bawa dalam melaksanakan tugas pemantauan dan diteksi dini Bakesbangpoldagri dibantu FKDM tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam pantauan di lapangan dan deteksi dini sampai bulan Juni 2026 kondisi lapangan tercatat laporan detiksi dini masih dalam kondisi aman, kondusif.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ugi Ramantiyo menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya perbedaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang bisa menimbulkan kegaduhan antar pemeluk agama maupun ditengah tengah masyarakat.

Lebih jauh Ugi menyampaikan apabila menemukan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan ditengah masyarakat agar segera melaporkan ke Bakesbangpoldagri.

Kejaksaan maupun kepolisian untuk ditindak lanjuti apakan aliran tersebut bertentangan dan ada penyimpangan dengan agama atau kepercayaan yg sdh ada di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran dan penyimpangan akan dilakukan analisis dan tindak lanjuti dalam bentuk pelaporan ke pimpinan dan akan terus memantau perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.

Kepala Departemen Agama Kabupaten Lombok Timur menanggapi banyaknya rumah ibadah yang berdiri tak berizin.
Apabila ditemukan adanya rumah ibadah yang berdiri tak berizin yang menimbulkan kecurigaan dan polemik ditengah Masyarakat maka segera dilaporkan untuk mendapat penanganan dan antisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Kepala Bakesbangpoldagri kabupaten Lotim mengharapkan dalam rapat koordinasi Pakem ini, FKDM melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap munculnya Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan diluar pengakuan Agama dan Negara. ●Redaksi/LR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *