2026-07-01 20:35

PN Jaktim Perkenankan Wartawan Liput Sidang dr Tifa Kamis 2 Juli 2026

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kamis 2 Juli 2026 menjadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke 7, Joko Widodo.

PN Jaktim melalui Imanuel Tarigan mengatakan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma disidangkan esok hari mulai pukul 09.00 Wib.

“Tifauzia Tyassuma atau yang kita kenal dokter Tifa yang sudah terjadwal besok jam 09.00 pagi, tanggal 2 Juli 2026 tetap sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar Imanuel, Rabu (1/7/2026).
Ia mengungkapkan wartawan diperbolehkan melaksanakan liputan mulai dari agenda pembacaan surat dakwaan hingga akhir putusan dalam perkara ini.

Nantinya, proses persidangan ini disiarkan secara langsung atau live streaming. Tetapi, ketika agenda pembuktian persidangan tidak digelar secara live.

Pengunjung PN Jaktim juga akan dibatasi dan penyekatan pada Kamis pagi akan dilakukan mulai dari pintu gerbang. Hanya saja, pihak-pihak yang berkepentingan diijinkan memasuki area pengadilan. Imanuel menuturkan pengunjung bisa menyaksikan selama proses persidangan di tenda halaman PN Jaktim.

“Namun dalam tahap pembuktian nantinya dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live, karena memang oleh Undang-Undang keterangan para saksi tidak saling mendengar,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris PN Jaktim Zulfikar Arif Rahman Purba pun menyampaikan bagi para pengunjung disarankan untuk memarkirkan kendaraan mereka diluar PN Jaktim. Sebab, sebagian halaman PN Jaktim dipakai untuk mendirikan tenda-tenda untuk pengunjung sidang.

“Untuk itu kami mohon maaf untuk besok parkir mungkin tidak bisa diarea PN Jakarta Timur. Silahkan nanti mencari disebelah PN ada disitu. juga ada beberapa titik mungkin bisa digunakan untuk lokasi parkir, ” terang Zulfikar.

Selain itu, ruang sidang PN Jaktim yang akan mengadili Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tidak bisa menampung seluruh pengunjung. Untuk itu, pihaknya telah mendirikan sejumlah tenda.

“Maka kita siapkan nantinya di tenda-tenda dihalaman untuk itu kami mohon parkirnya tidak diarea halaman PN Jakarta Timur,” tuturnya.

Bukan hanya terdakwa dr Tifa, Kanjeng Raden Mas Tumenggung  (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo juga akan disidangkan ke PN Jaktim. Roy dan Tifa diduga mencemarkan nama baik serta dokumen elektronik terhadap Jokowi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *