Jenderal Polisi Aktif Tersangka Baru Kasus MBG
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menetapkan polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai status tersangka ini di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” terang Syarief.
Perintah Dirikan Perusahaan Ompreng
Syarief membeberkan bahwa LMI mengarahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk suatu perusahaan baru.
Perusahaan ini digunakan sebagai alat untuk memonopoli penjualan ompreng pada program MBG.
“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” urai Syarief. ●Redaksi/RR
