
Penipu Tukang Bubur Ditangkap Usai Motornya Digelapkan
HARIAN PELITA – Seorang tukang bubur bernama Sita Triutami menjadi korban penipuan. Sepeda motornya seharga Rp32 juta raib dibawa kabur.
Sebelumnya Sita sempat mengadu terkait kasus dialaminya ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu, namun viral di akhir tahun 2021 setelah korban mengadu ke Kapolri.
“Kronologi yakni bermula dari korban yang menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Dari penggandaan itu, korban mendapat uang Rp6 juta,” ujar Zulpan kepada wartawan Senin (21/2/2022).
Atas kejadian yang dialami , korban mencoba meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk bisa membantu mengambil motor yang telah digadaikan, anggota tersebut mengenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah pegadaian kendaraan roda dua itu.
“Kemudian, tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor tersebut. Korban saat itu hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, namun ternyata motor yang diambil tersangka dari Nur tidak dikembalikan ke korban dan justru dikuasai MR,” jelasnya.
Korban pun menviralkan kejadian ini ke media sosial termasuk mengadu ke Kapolri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
“Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka MR ” pungkasnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. ●Red/IA