Pemerintah Kecolongan Kegiatan Tambang Emas Dikuasai Warga Negara China di Kabupaten Kepulauan Sangihe
HARIAN PELITA — Pemerintah kecolongan dugaan kegiatan penambangan emas ilegal dikuasai Warga Negara (WN) China di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Aktivitas itu dilakukan di dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS), yang ditaksir bernilai Rp200 miliar.
Bahkan pengusaan itu sudah lama berlangsung tanpa ada tindakan padahal warga di sana sudah sering melaporkan tindakan ilegal itu kepada pemerintah. “Kita sering membuat laporan tapi tak pernah ditanggapinya,” ujar warga disana, Jumat (15/5/2026)
Atas laporan itu baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak setelah menerima laporan.
Namun Kementerian ESDM menekankan bahwa informasi tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan laporan mengenai dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut telah diterima oleh kementerian dan saat ini sedang ditangani.
“Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat,” kata Rilke dalam siaran pers resmi, Jumat (15/5/2026).
Kementerian ESDM belum memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan.
Seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kementerian menyatakan bahwa informasi yang diterima masih berupa tuduhan, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh direktorat terkait.
Proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.
“Ini adalah bagian dari proses investigasi. Kami tidak dapat mengatakan banyak karena kami khawatir hal itu dapat memengaruhi investigasi,” kata pejabat itu.
Tambang ilegal dapat memicu kerusakan ekosistem lingkungan yang parah, seperti erosi, polusi air, dan lubang tambang yang dibiarkan begitu saja. ●Redaksi/HP
