2023-07-03 5:32

Viral PLTG Sambera Mangkrak, Pakar: Ini Warning untuk PTGN

Share

HARIAN PELITA — Masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini diramaikan trendingnya tagar #PLTGSambera di media sosial.

Hal ini terjadi karena muncul dugaan proyek gasifikasi di PLTG mandeg sehingga berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur, khususnya IKN.

Menyikapi viralnya PLTG Sambera tersebut, pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PTGN dikarenakan peran netizen ini sekarang menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

“Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol efektif didengar pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera,” ujar Tuhu di Jakarta, Selasa (14/3/2023) lalu.

Selain itu, PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik, karena dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.

Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

“Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya,” kata dia.

Sementara Pakar Hukum Perdata Prof Budi Santoso mengatakan, apa dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.

“Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak,” katanya.

Seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. “Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji. Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan,” kata dia. ●Red/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *