Kemenag Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Asusila di Jombang
HARIAN PELITA —- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Dr H Waryono mendukung tindakan tegas diambil Polri mengusut kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Waryono menuturkan, tindakan asusila tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Dr H Waryono, kemarin.
Diduga kasus melibatkan tersangka MSAT terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila terhadap lima santri putri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur. ●Red/IA