2024-12-22 19:20

Ahli Digital Forensik Kemenkoinfo dan Ahli Telematika Ungkap CCTV Kematian Dante

Share

HARIAN PELITA —- Prosedur pengambilan alat bukti berupa closed circuit television (CCTV) di Taman Palm Pondok Kelapa, Jakarta Timur diungkapkan oleh Ahli Digital Forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Sofyan Kurniawan.

Dalam kasus tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) Sofyan menegaskan tentang bagaimana cara penanganan pengambilan sejumlah CCTV berdasarkan standar internasional. Menurutnya, harus ada identifikasi, koleksi, serta akuisisi.

” Kalau berdasarkan prosedur memang yang memilih hak itu penyidiknya. Karena penyidik yang berdasarkan kewenangan dan perintah pimpinan untuk melakukan proses penyitaan terhadap CCTV tersebut,” ujar Sofyan, Kamis (12/9/2024).

Dikatakan dia, sesuai prosedur bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta pengaman digital video recorder (DVR) itu. Selain itu, histori handphone milik terdakwa Yudha Arfandi juga dijelaskan oleh Ahli Digital Forensik dihadapan majelis hakim.

Sofyan mengungkapkan bahwa terdakwa pernah melakukan browsing terhadap CCTV hal ini tertuang didalam berita acara. ” Yang saya baca berdasarkan hasil berita acara hanya sudah pernah melakukan browsing, namun tidak akses kedalam CCTV,” terangnya.

Kemudian, ia menuturkan dalam penanganan pengambilan alat bukti tersebut harus ada proses prosedur foresnsik yang perlu diperhatikan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga agar bukti elektronik potensial serta tidak hilang dan kualitas bukti tetap terjaga.

Sementara Ahli IT atau Telematika Abimanyu Wachjoewidaja membeberkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dinilai kurang lengkap. Justru, ada bukti-bukti kunci dalam perkara ini ditiadakan. Abimanyu mengatakan beberapa hari lalu di Kejaksaan ia memantau langsung video yang ditayangkan terkait CCTV diarea kolam renang tersebut.

Dia juga menegaskan setelah menyaksikannya video itu dirinya melihat ada berbagai kamera CCTV lainn dilokasi itu. Total kamera yang diketahui oleh Abimanyu berjumlah 15 unit dan nampak 16 kabel. Kemudian, ia menyebutkan ada 3 unit kamera memantau langsung kejadian di kolam renang Pondok Kelapa.

“Saya diminta untuk menonton, seorang yang mengerti digital tidak boleh menyentuh, mengevaluasi data hanya saya boleh menonton atau melihat,” ucap Ahli IT atau Telematika di PN Jaktim.

Selain itu, ia pun menceritakan video yang telah disaksikannya tersebut termasuk kamera-kamera yang mereka berbagai lokasi disekitar kolam renang. Sejumlah gerakan perenang pun diutarakan terekam kamera CCTV termasuk lokasi parkir di Taman Palm Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Abimanyu menyebutkan lebih dari 12 kali aktivitas latihan renang yang dilakukan oleh terdakwa dan korban. Bahkan, menurutnya ada sekitar 18 kali lebih aktivitas dikolam renang ketika itu. Ketika itu, mereka berenang diperkirakan pukul 16.40 WIB saat itu.

“Kalau saya bilang kenapa ya? kamera nomor 5 itu kaya dirahasiakan dan tidak pernah diungkap. Dan kenapa saya sebagai seorang digital yang seharusnya fungsi saya adalah membuka data memeriksa data frame by frame,” jelas Abimanyu. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *