
Bedanya Nafkah Istri dan Uang Belanja
HARTA isteri adalah harta milik istri, baik yang dimiliki sejak sebelum menikah, atau pun setelah menikah. Harta istri setelah menikah yang terutama adalah dari suami dalam bentuk nafaqah (nafkah), selain juga mungkin bila istri itu bekerja atau melakukan usaha yang bersifat bisnis.
Uang belanja merupakan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk biaya listrik, makan dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sementara, uang nafkah istri merupakan uang yang khusus diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Meski bukan aturan yang saklek, sudah menjadi kesepakatan umum tugas seorang suami adalah menafkahi keluarga agar tercukupi kebutuhannya, sedangkan istri bertugas mengatur dan mengelola keuangan rumah tangga. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan. Di sinilah letak perbedaan nafkah dan uang belanja yaitu pada penggunaan uang tersebut, meski sama-sama diserahkan kepada istri.
Meski istri ikut bekerja dan dapat penghasilan yang turut membantu keuangan keluarga, tetapi tetap tidak menggugurkan kewajiban suami memberi uang nafkah. Namun, bagaimana jika penghasilan suami lebih rendah dari penghasilan istri? Bila kondisi itu yang terjadi, maka suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istri, agar dia yang mengatur segala pengeluaran.
Dari pengertian tersebut sudah sangat jelas kalau uang nafkah menjadi kewajiban suami untuk membahagiakan istri. Perkara uangnya mau diapakan oleh istri adalah kewenangannya misalnya mau dipakai untuk mempercantik diri ke salon, tambah koleksi blus di lemari atau membeli kemeja baru buat suami atau anak-anak.
Khusus masalah nafkah, sebenarnya nafkah sendiri merupakan kewajiban suami dalam bentuk harta benda untuk diberikan kepada istri. Segala kebutuhan hidup istri mulai dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, menjadi tanggungan suami. Dengan adanya nafkah inilah kemudian seorang suami memiliki posisi qawam (pemimpin) bagi istrinya, sebagaimana firman Allah SWT:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
(QS. An-Nisa’: 34)
Namun yang seringkali terjadi, sebagian kalangan beranggapan bahwa nafkah suami kepada istri adalah biaya kehidupan rumah tangga atau uang belanja saja. Pemandangan sehari-harinya adalah suami pulang membawa amplop gaji, lalu semua diserahkan kepada isterinya.
Cukup atau tidak cukup, pokoknya ya harus cukup. Tinggallah si istri pusing tujuh keliling, bagaimana mengatur dan menyusun anggaran belanja rumah tangga. Kalau istri adalah orang yang hemat dan pandai mengatur pemasukan dan pengeluaran, suami tentu senang.
Bagaimana jika istri justru kacau balau dalam memanajemen keuangan. Alih-alih mengatur keuangan, yang terjadi justru besar pasak dari pada tiang. Ujung-ujungnya, suami yang pusing tujuh keliling mendapati istrinya pandai membelanjakan uang, plus hobi mengambil kredit, aktif di arisan dan berbagai pemborosan lainnnya.
Padahal kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada istrinya. Sebagaimana ‘uang jajan’ yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya.
Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada istri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban istri, melainkan kewajiban suami.
Kalau suami menitipkan amanah kepada isterinya untuk membayarkan semua biaya itu, boleh-boleh saja. Tetapi tetap saja semua biaya itu belum bisa dikatakan sebagai nafkah buat istri. Sebab yang namanya nafkah buat istri adalah harta yang sepenuhnya menjadi milik istri.
Kira-kira persis dengan nafkah di awal sebelum terjadinya akad nikah, yaitu mahar atau maskawin. Kita tahu bahwa sebuah pernikahan diawali dengan pemberian mahar atau mas kawin. Dan kita tahu bahwa mahar itu setelah diserahkan akan menjadi sepenuhnya milik istri.
Suami sudah tidak boleh lagi meminta mahar itu, karena mahar itu statusnya sudah jadi milik istri. Kalau seandainya istri dengan murah hati lalu memberi sebagian atau seluruhnya harta mahar yang sudah 100% menjadi miliknya kepada suaminya, itu terserah kepada dirinya. Tapi yang harus dipastikan adalah bahwa mahar itu milik istri.
Sekarang bagaimana dengan nafkah buat istri?
Kalau kita mau sedikit cermat, sebenarnya dan pada hakikatnya, yang disebut dengan nafkah buat istri adalah harta yang sepenuhnya diberikan buat istri. Dan kalau sudah menjadi harta milik istri, maka istri tidak punya kewajiban untuk membiayai penyelenggaraan rumah tangga. Nafkah itu ‘bersih’ menjadi hak istri, di luar biaya makan, pakaian, bayar kontrakan rumah dan semua kebutuhan sebuah rumah tangga.
Mungkin Anda heran, kok segitunya ya? Kok matre’ banget sih konsep seorang istri dalam Islam?
Jangan heran dulu, kalau kita selama ini melihat para istri tidak menuntut nafkah ‘eksklusif’ yang menjadi haknya, jawabnya adalah karena para istri di negeri kita ini umumnya telah dididik secara baik dan ditekankan untuk punya sifat qana’ah.
Begitu baiknya penanaman sifat qana’ah itu dalam pola pendidikan rumah tangga kita, sampai-sampai mereka, para istri itu, justru tidak tahu hak-haknya. Sehingga mereka sama sekali tidak mengotak-atik hak-haknya.
Sebagai suami tidak perlu takut. Sebab aturan ini datangnya dari Allah juga. Tidak mungkin Allah berlaku berat sebelah.
Sebab Allah SWT selain menyebutkan tentang hak-hak seorang istri atas nafkah ‘eksklusif’, juga menyebutkan tentang kewajiban seorang istri kepada suami. Kewajiban untuk mentaati suami yang boleh dibilang bisa melebihi kewajibannya kepada orang tuanya sendiri.
Padahal kalau dipikir-pikir, seorang anak perempuan yang kita nikahi itu sejak kecil telah dibiayai oleh kedua orang tuanya. Pastilah orang tua itu sudah keluar biaya besar sampai anak perawannya siap dinikahi. Lalu tiba-tiba kita kita datang melamar si anak perawan itu begitu saja, bahkan kadang mas kawinnya cuma seperangkat alat sholat tidak lebih dari nilai seratus ribu perak.
Sudah begitu, dia diwajibkan mengerjakan semua pekerjaan kasar layaknya seorang pembantu rumah tangga, mulai dari subuh sudah bangun dan memulai semua kegiatan, urusan anak-anak kita serahkan kepada mereka semua, sampai urusan genteng bocor. Sudah capek kerja seharian, eh malamnya masih pula ‘dipakai’ oleh para suaminya.
Jadi sebenarnya wajar dan masuk akal kalau untuk para istri ada nafkah ‘eksklusif’ di mana mereka dapat hak atas ‘honor’ atau gaji dari semua jasa yang sudah mereka lakukan sehari-hari, di mana uang itu memang sepenuhnya milik istri. Suami tidak bisa meminta dari uang itu untuk bayar listrik, kontrakan, uang sekolah anak, atau keperluan lainnya.
Dan kalau istri itu pandai menabung, anggaplah tiap bulan istri menerima ‘gaji’ sebesar Rp 10 juta yang utuh tidak diotak-atik, maka pada usia 20 tahun perkawinan, istri sudah punya harta yang lumayan 20 x 12 x 10 = 2,4 M rupiah. Luar biasa
Nah harta itu milik istri 100%, karena itu adalah nafkah dari suami. Kalau suami meninggal dunia dan ada pembagian harta warisan, harta itu tidak boleh ikut dibagi waris. Karena harta itu bukan harta milik suami, tapi harta milik istri sepenuhnya. Bahkan istri malah mendapat bagian harta dari milik almarhum suaminya lewat pembagian waris. *
Semoga bermanfaat