2024-05-09 13:47

Diprotes, Frasa “Madrasah”‘ Hilang di RUU Sistem Pendidikan Nasional

Share

HARIAN PELITA —– Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menghapus frasa “madrasah” dan digeser dipenjelasan RUU. Sejumlah pihak pun protes atas draf tersebut.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud-Ristek) sebagai pihak inisiator RUU Sisdiknas memerhatikan sumber materiil pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cermat dan seksama.

“Dalam sumber materiil hukum itu ada aspek sosiologis, filosofis, serta historis. Saya kira soal “madrasah” ini tidak sekadar frasa tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini,” jelas Tholabi, Rabu (30/3/2022).

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia menegaskan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Dia juga penyebutan frasa “madrasah” dalam batang tubuh UU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.

“Meski penjelasan dalam sebuah UU menjadi bagian tak terpisahkan dari UU, namun ketika dibunyikan di batang tubuh UU, ada pesan keberpihakan negara terhadap madrasah,” kata Tholabi di Jakarta

Tholabi menyebutkan argumentasi Kemdikbud tentang penempatan frasa “madrasah” di penjelasan UU dimaksudkan untuk fleksibilitas dan dalam rangka mengakomodasi dinamika di tengah masyarakat, tidak memiliki pijakannya.

“Frasa madrasah, dari zaman pra kemerdekaan sampai saat ini tidak berubah. Karena madrasah sendiri adalah sekolah, tempat mendaras,” tandasnya lagi.

Lalu, Pengurus PBNU ini menyambut positif komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menag terkait dengan polemik RUU Sisdiknas. Kata dia, komunikasi antar pimpinan Kementerian agar dapat ditindaklanjuti di level pejabat teknis khususnya tim penyusunan RUU Sisdiknas.

“Komunikasi antara Mendikbudristek dan Menag sangat positif untuk menyamakan persepsi dan mengakhiri polemik di tengah publik. Saya kira, pertemuan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pejabat teknis terkait penyusunan draf RUU Sisdiknas ini,” ungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Menurut dia, polemik yang terjadi saat ini justru positif untuk melibatkan berbagai pihak. Pelibatan banyak pihak meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

“Polemik RUU Sisdiknas ini justru jadi momentum tercapainya partisipasi yang bermakna (meaningful participation),” terang lanjut Tholabi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *