Kepsek SDN 20 Bilah Hilir Langgar UU No14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi Publik
HARIAN PELITA — Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 20 Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dan terkesan dari pantauan publik begitu dikatakan berinisial UL kepada awak media pada Sabtu (1/4/2023).
Menurut UL warga stempat, Kepala Sekolah SDN 20 Kecamatan Bilah Hilir sudah melanggar UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Seharusnya sekolah tersebut memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos
Setidaknya setahun sekali RKAS secara terbuka harus dipasang agar publik/wali murid tahu kemana saja Dana Bantuan Operasional sekolah digunakan, sebut UL.
Dia juga menjelaskan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.’jelasnya
Kepsek SDN 20 Kecamatan Bilah hilir Berinisial Hi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (2/4/2023) melalui seluler tidak diangkat.
Dihubungi melalui WA bercentang hijau artinya dilihat tapi tidak dibalas sampai berita ini dikirim ke meja Redaksi. ●Red/Ad