Putusan Sudah Inkrah, Yayasan Trisakti Pertanyakan Pelaksanaan Pembatalan SK Era Nadiem
HARIAN PELITA — Yayasan Trisakti kembali menyoroti persoalan hukum terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi media yang digelar di Rumah Makan Ayam Goreng Ny. Suharti, Jalan Kapten Piere Tendean, Jakarta Selatan.
Diskusi menghadirkan Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti Prof Dr Anak Agung Gede Agung, penasihat hukum Yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah, serta alumni Trisakti Saut Sinaga. Acara dipandu moderator Sri Widodo Soetardjowijono.
Dalam pemaparannya, Prof. Anak Agung menjelaskan bahwa SK Nomor 330/P/2022 menetapkan 13 orang sebagai pembina yayasan, yang sebagian besar merupakan pejabat aktif pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan karena perubahan susunan pembina seharusnya diputuskan melalui mekanisme rapat pembina.
Atas dasar itu, Yayasan Trisakti menggugat SK tersebut melalui jalur hukum. Menurut Prof Anak Agung gugatan itu dikabulkan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung.
“SK tersebut telah dinyatakan melawan hukum melalui berbagai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini kami menilai pelaksanaan putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Prof. Anak Agung.
Ia menilai belum terlaksananya putusan yang telah inkrah menimbulkan persoalan kepastian hukum yang berdampak tidak hanya pada Yayasan Trisakti, tetapi juga pada tata kelola pendidikan tinggi.
Menurutnya, sengketa yang berlangsung dalam waktu lama memunculkan kebingungan di kalangan dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan institusi. Kondisi tersebut disebut turut memengaruhi proses akademik maupun administrasi kampus.
Penasihat hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, mengatakan gugatan diajukan karena pihak yayasan menilai perubahan susunan pembina tidak dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Menurut dia, perubahan kepengurusan yayasan semestinya dilakukan melalui mekanisme internal yayasan dan bukan melalui keputusan administratif yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Setelah SK diterbitkan, terjadi perubahan susunan kepengurusan yang kemudian menjadi objek sengketa hukum. Dalam proses peradilan, Yayasan Trisakti memperoleh kemenangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Nugraha.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber juga menyinggung situasi hukum yang belakangan menyeret nama Nadiem Makarim. Mereka menilai terdapat ironi ketika isu kepastian hukum menjadi perhatian publik, sementara Yayasan Trisakti telah lama memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut mereka telah inkrah.
Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta meminta tanggapan Prof. Anak Agung mengenai kondisi yang tengah dihadapi Nadiem Makarim dan mengaitkannya dengan konsep hukum karma. ●Redaksi/Satria
