2024-05-04 17:20

Wamendagri Cabut Gugatan RS Pondok Indah Terkait Anak Veronica

Share

HARIAN PELITA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendag ri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.

Jhon Wempi awalnya menggugat RSPI terkait Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan namanya dalam kolom ayah.

“Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut,” demikian bunyi putusan PN Jaksel, Senin (5/6/2023).

Putusan itu diketok olah ketua majelis Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp 191 ribu,” bunyi amar putusan itu.

“Kerugian materil dan imateriil total Rp 23 miliar,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, gugatan Wamendagri VS RSPI tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu terkait surat RSPI soal anak di luar nikah. ●Red/Ant/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *