
Fakta Baru Terungkap, Dea OnlyFans Sudah Setahun Jualan Konten Porno
HARIAN PELITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea kreator platform OnlyFans terkait konten pornografi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis didampingi Kasubdit IV Siber PMJ Kompol Rovan Richard Mahenu dan Kasubdit Penmas Kompol Agung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum itu dilakukan hasil dari patroli siber petugas.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjeratnya. Dea telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.
“Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal tersangka sudah membuat konten sejak satu tahun lalu,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Aulia mengatakan pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.
“Dari tersangka belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ●Red/IA