Musisi, Penyanyi, Pencipta Lagu Tolak Perubahan UU Hak Cipta Pasal 18 dan 30
HARIAN PELITA — Asosiasi Musik terdiri dari PAMMI, PAPPRI, FESMI, LMK-LMK, serta para tokoh musik dan pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.
Sepakat melakukan penolakan dan perlawanan terhadap upaya PT Musica Studio untuk mengambil kembali hak yang telah dikembalikan oleh negara kepada para pencipta lagu, penyanyi dan pemusik.
Itu diutarakan Raja Dangdut Rhoma Irama sekaligus sebagai Ketua Umum DPP PAMMI mewakili teman – teman musisi dan penyanyi serta pencipta lagu.
Menurut Rhoma Irama dalam keterangan persnya di studio Soneta kawasan Depok, Jawa Barat pada Jumat sore ( 24/12 ).
” Sesuai pasal 18, 30 dan 122 Undang Undang No.28 tahun 2014 tentang hak cipta bahwa hak atas lagu – lagu yang dijual putus setelah lewat 25 tahun dikembalikan oleh negara kepada penyanyi, pencipta, pemusik dan produser,” ujar raja dangdut.
Dalam kesempatan ini Asosiasi Musik juga menyerahkan surat kuasa khusus kepada Tim Pengacara atau Penasehat Hukum agar dapat menjadi Pihak Terkait dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Tim penasehat hukum sendiri sebelumya sempat melayangkan penolakan ke Pengadilan, namun pihak pengadilan sendiri mengembalikan berkas agar segera dilengkapi.
Terlihat hadir mendampingi Rhoma Irama yakni Sam Bimbo, Candra Darusman, Dwiki Darmawan, Dharma Oratmangun, Ikke Nurjanah, serta tim kuasa hukum yang dipercayai untuk mengurus kasus ini. ●Red/Satria
Saya Arie sm bagian dari Anggota RAI
RAI Adalah bagian dari LMK di republik Indonesia ini
Saya sebagai Anggotanya ikut mendukung penolakan tersebut. Ini demi kesejahteraan Seniman pencipta lagu juga seniman yang lain lainnya
Terimakasih responnya
Saya HAMID M NUR , pencipta lagu, penyanyi dan musisi mendukung atas penolakan terhadap undang undang tersebut untuk kesejahteraan para seniman di Negeri ini… Terima kasih
Saya HAMID M NUR , pencipta lagu, penyanyi dan musisi mendukung atas penolakan terhadap undang undang tersebut untuk kesejahteraan para seniman
di Negeri ini…
Terimakasih responnya