Ada Keterlibatan Oknum Sipil dan TNI Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tangani dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
Terdapat dua unsur dalam kasus ini yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment. Penanganan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan perintah dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” kata Febrie, Senin (14/2/2022).
Kemudian, untuk memiliki pemahaman yang sama pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI serta Kemenhan dalam melaksanakan gelar perkara secara terbuka dalam menangani kasus ini.
“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” terang Jampidsus.
Febrie melanjutkan dengan keterbukaan tersebut, perlu adanya pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi. Masih kata Febrie, kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.
“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak Jampidmil,” sambungnya.
Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, Jampidsus mengatakan selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung. Namun untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan sekarang sedang berproses. Ia menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini.
“Kalau sudah ada Bapak Jampidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” jelas Febrie.
Sebelumnya Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil. Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. ●Red/Dw