
Ada Konspirasi Hukum dan Kriminalisasi Korban Mafia Tanah PT Tjitajam
HARIAN PELITA JAKARTA – Sidang korban mafia tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat (74) Reynold Thonak menegaskan bahwa kasus menerpa kliennya diduga telah disetting oleh oknum penegak hukum.
Selain itu, sidang Perkara Pidana No: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim merupakan bagian dari konspirasi hukum dan kriminalisasi.
Menurut Reynold Thonak, lantaran Dirjen AHU dalam perkara di Pengadilan Negeri Cibinong telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan bahkan sudah dieksekusi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan kepengurusan PT. Tjitajam versi pelapor Tamami Imam Santoso.
Selain itu, kliennya juga telah dimenangkan oleh 9 putusan Inkracht baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang mengabulkan Pokok Perkara. Namun tetap saja kliennya dijadikan Tersangka dan kemudian saat ini sebagai Terdakwa di PN Jaktim.
Pekan depan, Reynold menantang Saksi Tamami Imam Santoso untuk buka-bukaan akta-akta PT. Tjitajam dipersidangan. Bahkan, dia juga akan menunjukkan bukti riwayat kepemilikan PT Tjitajam sejak zaman Belanda.
“Tetapi AHU sendiri sudah dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengesahkan PT Tjitajam versinya pelapor. Ini disetting semuanya ada konspirasi Hukum dan kriminalisasi yang dilakukan disini yang melibatkan oknum-oknum penegak Hukum,” tegas Reynold, Rabu (22/12/2021).
Namun demikian, dalam Persidangan Saksi juga dicecar berbagai pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jahja Komar Hidajat perihal dasar Laporan Polisi. Anehnya, Saksi korban Tamami Imam Santoso tidak dapat menjelaskan riwayat asal-usul PT. Tjitajam.
Kembali dia mengatakan perkara disidangkan di PN Jaktim dianggap sebagai konspirasi hukum dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum kepada kliennya.
“Klien kami dilaporkan pemalsuan. Makanya tadi kami tanya, mana yang palsu, mana yang tidak benar kepada Saksi?. Namun, Saksi ini tidak bisa menjelaskan pemalsuan apa yang dilakukan oleh klien kami. Ya lupa, ya nggak tahu, ya begitu saja keterangannya. Namun anehnya Saksi berusaha menjelaskan kejadian tahun 1999, padahal Saksi mengaku baru masuk sebagai Direksi dan Pemegang Saham PT. Tjitajam tahun 2002,” tutur Reynold.
Sementara JPU memaparkan agenda masih tahap pemeriksaan seputar Saksi. Hadi Karsono menambahkan, terdakwa Jahja Komar Hidajat diutarakan oleh Saksi terkait dengan pemalsuan surat kuasa. Pemalsu surat kuasa, kata JPU, terjadi sekitar tahun 1999 lalu.
“Kita masih terkait pemeriksaan saksi. Saksi itu masih jauh sekali karena ini merupakan saksi pelapor, cuma saksi pelapor ini menunjukkan bahwa ada pemalsuan surat kuasa di tahun 1999,” ujar Hadi dengan didampingi Rima dan Handri.
Untuk saat ini, agenda pemeriksaan Saksi sudah dilakukan sebanyak 4 kali di persidangan. Saksi Tamani Imam Santoso sendiri mengaku sebagai Direktur di PT Tjitajam sejak tahun 2002. Saksi yang kini dihadirkan tersebut, menurut JPU, tak lain untuk memperoleh fakta-fakta. Usai mendengarkan Saksi pelapor, JPU akan menghadirkan Saksi lainnya. Kedepannya, Cipto juga akan dihadirkan dalam perkara ini.
“Perkara ini difokuskan disurat kuasa disamping surat kuasa itu dilampirkan surat bantuan hukum PN Jakarta Timur,” katanya. ●Red/Dw
https://www.anugerahlogamabadi.com/semen-gresik-berkuwalita-terbaik/
https://www.anugerahlogamabadi.com/jual-besi-beton-surabaya-murah-0812-3191-7719/
https://jualbesibetonsurabaya.com/2021/07/19/kawat-harmonika-surabaya-berkuwalitas/
https://jualbesibetonsurabaya.com/2021/07/12/pipa-besi-hitam-termurah/
https://kapallct.com/sewa-kapal-lct-surabaya-kalimatan/
https://kapallct.com/sewa-kapal-lct-waingapu-nusa-tenggara-timur/
https://kapallct.com/kapal-lct/
https://ekspedisidisurabaya.com/jasa-ekspedisi-surabaya-sorong/
https://ekspedisidisurabaya.com/jasa-eksepdisi-cargo-surabaya-biak/
https://www.distributorpipamurah.com/
https://www.alatberatmurah.com/