
Ahli Hukum Pidana Diragukan Saat Menjelaskan Pasal 242 di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Ahli Hukum Pidana Prof Dr Agus Surono SH MH dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat merincikan dengan detail unsur pidana Pasal 242.
Ahli dalam kesempatan itu mengatakan, seseorang dapat dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) tentang memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis dalam perkara Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kemudian, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Ahli juga menyebutkan surat kuasa terbagi menjadi tiga, yaitu surat kuasa umum, surat kuasa khusus, dan surat kuasa istimewa.
Namun, Ahli pun enggan menjawab seputar pertanyaan yang diungkapkan oleh kuasa hukum Jahja Komar Hidajat berkaitan dengan surat kuasa gugatan pada tahun 1999 ke PN Jaktim.
“Apakah itu dapat dikategorikan sebagai unsur didalam Pasal 242. Jadi, walaupun Ahli itu yang dihadirkan oleh Jaksa adalah Profesor Doktor hanya menurut kami Ahli ini tidak menjawab pertanyaan kami. Tidak menjawab apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, ketika kita bertanya tentang Pasal 242,” ungkap Reynold Thonak SH, Rabu (30/3/2023).
Disisi lain, majelis hakim juga meminta penjelasan dari Ahli tentang Pasal 55 yang sebagaimana tertuang didalam dakwaan JPU. Lalu, Lingga Setiawan selaku anggota majelis hakim PN Jaktim pun menyampaikan terhadap Ahli tentang contoh putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah konstitusi (MK).
“Kita melihat tadi hakim juga meragukan pengetahuan-pengetahuan Ahli tentang putusan Mahkamah konstitusi itu, ditanya kepada Ahli, Ahli tidak bisa menjawab,” ungkap kuasa hukum Jahja Komar Hidajat.
Agus Surono saat menjadi Ahli memaparkan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Hal ini berkaitan dengan fakta pengangkatan, Jahja Komar Hidajat sebagai Direksi Utama PT Tjitajam dengan Akta No12 tanggal 6 Maret 1998 Notaris Elsa Ghazali.
Sementara Agus Surono mengatakan kehadirannya ke PN Jaktim selaku Ahli Hukum Pidana pada intinya menyampaikan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini. Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah di BAP dikepolisian.
“Yang didakwakan bahwa itu memenuhi unsur pidana menurut saya. Saya tidak tahu secara spesifik Undang-Undang Perseroan dan itu Ahli Perseroan, karena saya menjelaskan hukum pidananya saja,” ujar Agus.
Menurutnya, unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh JPU telah memenuhi unsur pidana. Ia menambahkan penjelasan tersebut diungkapkan dipersidangan sesuai dengan isi BAP. Ahli Hukum Pidana pada saat itu menyatakan bahwa perbuatan dalam perkara ini bisa di kualifikasikan pidana sebagaimana Pasal 242 dan Pasal 263. ●Red/Dw