Akhir Tahun Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan
HARIAN PELITA DEPOK – Kejaksaan Negeri Kota Depok musnahkan barang bukti dari hasil sitaan kejahatan tahun 2021, yang berlangsung di Halaman Kejari Kota, Kamis (30/12/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa barang bukti hasil sitaan yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro menjelaskan, tugas pokok dari Kejaksaan selain melaksanakan penuntutan, selain itu pula melaksanakan putusan pengadilan seperti eksekusi.
“Hari ini kita melaksanakan keputusan Pengadilan memusnahkan barang bukti dari hasil rampasan untuk di musnahkan, dimana barang tersebut sudah memiliki berkekuatan hukum tetap,” kata Sri Kuncoro kepada wartawan di sela-sela kegiatan.
Kejari Depok mengungkapkan, sebanyak kurang lebih 590 perkara barang bukti dalam kurun waktu 1 tahun di tahun 2021 kita musnahkan.
Sri Kuncoro merinci barang bukti yang dimusnaskan tersebut berupa ganja sebanyak seberat 26 kilo, sabu 2 kilo, kemudian ada senjata tajam, uang palsu, senjata airsoft gun, serta barang bukti lainnya.
“Untuk kasus narkoba tertinggi. Jumlahnya sebanyak 400 perkara, sisanya perkara kekerasan dan lain-lainnya. Perkara narkoba masih tetap marak di Kota Depok,” ujarnya.
Ia menyebutkan barang bukti Narkotika masih mendominasi dalam pemusnahan ini.
Kejari Depok mengajak instanai terkait serta masyarakat untuk bersinergi dalam menangulangi bahaya narkoba yang ada di masyarakat, tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga Kapolres Metro Depok, Dandim 0508, Ketua DPRD Depok serta unsur Forkopimda lainya. ●Red/Eca