2025-01-12 17:25

Andri Tedjadharma Ungkap Kesalahan DJKN Kasus Bank Centris Internasional

Share

HARIAN PELITA — Kasus Bank Centris Internasional melibatkan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) terus menuai kontroversi.

Andri Tedjadharma mengungkapkan kesalahan fatal sejak diterbitkannya Surat No589 Tahun 2012, yang tidak memeriksa informasi akurat terkait kasus ini.

Surat tersebut mengandung kesalahan berlanjut ke proses hukum berikutnya, dan semakin diperburuk oleh fakta bahwa Bank Centris Internasional telah digugat oleh BPPN pada tahun 2000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak dan dinyatakan terlalu prematur oleh PT.

Audit BPK terkait PKPS tahun 2006 juga tidak mencatatkan Bank Centris Internasional sebagai bank yang terlibat, karena bank tersebut sudah menjalani proses hukum dan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

Ketidaksinkronan antara data yang ada dan tindakan yang diambil oleh DJKN semakin memperburuk situasi ini.

Selain itu Andri Tedjadharma menekankan bahwa dalam Surat No589, tidak disebutkan adanya jaminan seluas 452 ha yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.

Surat tersebut juga tidak menginformasikan tentang kemenangan Bank Centris Internasional dalam kasus hukum yang melibatkan mereka.

Audit BPK terkait PKPS juga tidak mencantumkan nama Bank Centris Internasional, dan audit independen yang dilakukan pun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena tidak dapat menunjukkan data yang valid.

Hal ini berujung pada penagihan dan penyitaan harta pemegang saham dan keluarga Bank Centris Internasional oleh KPKLN, berdasarkan surat tersebut, yang dinilai oleh Andri Tedjadharma sebagai tindakan tidak sah dan brutal.

Hingga saat ini, keputusan terkait kasus ini, yakni No. 1688 Tahun 2006, dan keputusan No. 1689 Tahun 2022, belum diterima oleh pihak terkait, menambah ketidakpastian yang ada.

Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan benar, seperti yang diperingatkan oleh I Ketut Yona, mantan Sesjam Kejaksaan Agung, dan Kunto Surono, mantan Kasubdit Pidsus, risiko terjadinya krisis ekonomi kembali mengancam.

Ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, agar tidak menjadi bom waktu yang berpotensi merugikan ekonomi negara. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *