2025-05-24 2:56

Anggota BPK Penerima Uang Rp40 Miliar Kasus BTS Kominfo Jadi Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Achsanul Qosasi merupakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menerima aliran dana terkait dengan jabatannya. Achsanul Qosasi tercatat sebagai Anggota III BPK RI.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka,” jelas Ketut Sumedana, Sabtu (4/11/2023).

Ia menegaskan, kasus ini berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 Wib di Grand Hyatt Hotel, kata Ketut, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023,” ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AQ) Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *