Cerita Teddy Minahasa Ditangkap Gegara BB Sabu Diganti Tawas
HARIAN PELITA — Akal bulus yang hendak dipraktekan Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumatera Barat, ketika itu Polres Bukit Tinggi berhasil mengamankan 41 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.
Baran Bukti (BB) hasil tangkapan itu dikirim ke Polda Sumatera Barat, untuk disidik dan dikembangkan. Namun apa lacur, BB yang seberat 41 kg itu rupanya diambil 5 kg dan diganti dengan tawas.
Pengembangan informasi pun berkembang bila narkoba jenis sabu 5 Kg bocor. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan kronologis pengungkapan “akal bulus” itu. Kata Mukti, Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil barang bukti sabu sebesar 5 dari 41 kilogram.
“Dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,” ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (14/10).
Dengan demikian, barang bukti yang tersisa 36 kilogram. Untuk mengelabui, lanjut Mukti, AKBP Doddy mengganti 5 kilogram sabu yang diambilnya menggunakan tawas. “Iya, diganti dengan tawas,” beber Mukti.
Dalam kasus ini, Teddy dan 6 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara minimal 20 tahun. Saat ini, Teddy juga telah ditempatkan di tempat khusus terkait perbuatannya. ●Red/IA/Dw