2023-07-02 21:37

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak

Share

HARIAN PELITA — Hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibacakan hakim pada Rabu (12/4/2023).

Empat terdakwa menjalani sidang putusan banding ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Ferdy Sambo cs. Penolakan itu berdasarkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.

Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selata

Ferdy Sambo


Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

“Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan,” lanjutnya.

Putri Candrawathi

Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *