
Bendahara Koperasi Sentosa Dituntut JPU 7 Tahun 6 Bulan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Drs Hidayat Lukman MBA selama 7 tahun 6 bulan penjara. Hidayat Lukman merupakan bendahara Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau Koperasi Sentosa.
Agenda tuntutan dibacakan langsung oleh tim JPU diantaranya Hopben, Sucipto dan Yoga Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Selain itu, terdakwa Hidayat Lukman didenda sebanyak Rp10 miliar. Persidangan dipimpin langsung oleh ketua tim majelis hakim Johan Arifin.
“Pembacaan tuntutan, pidana penjara 7 tahun 6 bulan denda 10 miliar subsider 10 bulan kurungan,” kata JPU Sucipto, Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, JPU mengatakan bahwa Lukman Hidayat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Hidayat Lukman dan Mohammad Adil dalam dakwahnya terancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Melanggar Pasar 46 ayat (1) Undang-Undang Pidana Perbankan. Untuk minggu depan nota pembelaan (Pleidoi) dari penasehat hukumnya,” ujar Sucipto.
●Sekretaris Koperasi Tidak Diproses?
Sementara Muh Nur Latif menegaskan bahwa kliennya Hidayat Lukman ialah bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Koperasi Sentosa. Menurutnya, disela-sela agenda tuntutan kliennya dianggap terbukti melanggar Pasal 46 Undang-Undang Perbankan oleh JPU.
Kemudian, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Jaktim pekan depan Muh Nur Latif selaku penasehat hukum akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap kliennya. Sejumlah bukti-bukti lainnya akan dilengkapi saat pembelaan.
“Jadi menurut pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang terbukti itu Pasal 46 Undang-Undang Perbankannya. Jadi kita agendakan seminggu lagi untuk agenda pembelaannya,” jelas Latif.
Ironisnya, dalam hal ini hanya kliennya seorang diri dijadikan sebagai terdakwa. Meski sebelumnya, terungkap Ketua Koperasi Sentosa Mohammad Adil dinyatakan telah meninggal dunia di PN Jaktim.
Muh Nur Latif menyampaikan bilamana kasus ini merupakan kejahatan korporasi, maka kata dia, jumlah terdakwa dipastikan akan lebih dari satu orang. Namun, posisi Sekretaris di Koperasi Sentosa itu tidak tersentuh hukum. Anehnya, dalam kasus gagal bayar ini justru hanya bendahara yang dijadikan terdakwa.
“Tetapi pada saat susah seperti ini hanya satu orang yang menjalani (proses hukum). Kalau mau dihukum dihukum-lah sesuai dengan kesalahannya. Saya rasa kesalahannya tidak terlalu berat karena posisi dia (Hidayat Lukman) sebagai bendahara,” tegas penasehat hukum. ●Red/Dw