2024-12-22 6:41

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap Kejaksaan Agung

Share

HARIAN PELITA — Bos Sriwijaya Air Hendry Lie tersangka kasus korupsi komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022 ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar membenarkan hasil penangkapan Hendry Lie.

Dikatakan Qohar, Kejagung telah berulang kali memanggil Hendry untuk diperiksa, tetapi panggilan-panggilan tersebut tidak pernah diindahkan. Bahkan setelah Hendry ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap tidak memenuhi panggilan hukum.

“Kemudian didapat informasi bahwa ternyata sejak tanggal 25 Maret 2024 yang bersangkutan berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Qohar menyebut, Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth, Singapura. Selama di sana, pergerakan Hendry terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Dalam waktu bersamaan, Kejagung juga mengeluarkan surat pencegahan dan memohon pencabutan paspor Hendry.

“Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan pencabutan paspor imigrasi,” jelas Qohar.

Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Kepulangannya ke Indonesia diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *